Senin, 05 November 2012

Air Berfungsi sebagai Media Bersuci Dalam kajian ilmu fiqh, air dapat dipakai sebagai media yang dapat digunakan dalam bersuci (selain debu untuk tayamun), baik dalam mensucikan hadas besar dan kecil, juga sebagai media mensucikan diri dari najis. Berdasarkan itu saya tertarik untuk melakukan kajian teoritis sederhana mengenai hal tersebut dalam permasalahan kekimiaan. Seperti yang kita kenal bahwa air (rumus senyawa H2O) adalah sebuah pelarut murni yang terikan secara kovalen, dalam keadaan murni air tidak berasa, tidak berwarna dan tidak berbau. Arti pelarut itu saya artikan sebagai bahan yang dapat menguraikan suatu zat menjadi zat yang konsentrasinya lebih kecil, misalnya dalam kehidupan sehari-hari kita melarutkan susu kental manis dengan air. Dengan demikian kita dapat mengambil sebuah kesimpulan kecil bahwa air adalah salah satu pelarut penting dalam analisis kekimiaan dalam melarutkan berbagai macam zat, seperti garam-garam mineral, gula, asam, berbagai jenis gas, dan senyawa-senyawa organik. Pada dasarnya kotoran pada tubuh kita digolongkan kedalam kotoran yang berupa najis dan tidak bernajis (seperti keringat, air ludah, kotoran dalam hidung, kotoran dalam telinga). Kotoran kotoran tersebut pada dasarnya adalah suatu zat organik (sisa enzim, misal enzim amilase pada air liur, dan lendir di hidung) atau anorganik (garam-garam), dan air merupakan pelarut yang baik dalam melarutkan zat-zat tersebut. Ketika kita bersuci zat tersebut larut dari permukaan kulit kita. Contoh kongkrit lainnya adalah ketika kita berwudhu. Saat berwudhu biasanya dilakukan dalam 3 kali (3 waktu pebasuhan), berikut saya jelaskan secara terperinci : Mula-mula pada tahap pertama kotoran yang menempel pada kulit dilarutkan oleh air. Pada pembasuhan kedua sebagian kotoran yang telah larut itu mengalir dalam air yang dialirkan. Pada pembasuhan ketiga merupakan bagian yang menyempurnakan menghilangkan kotoran yang tersisa. Menurut hal tersebutlah saya kira Rosul mempraktikan dan mencontohkan kepada kita mengenai wudhu. Lalu bagaimana dengan mensucikan najis? Sama halnya dengan berwudhu, pada dasarnya mensucikan najis tidak begitu berbeda dengan bersuci dari hadast, kita cukup membasuh bagian yang terkena najis dengan air yang mengalir sampai hilang bau, warna, dan nodanya. Namun ada sebuah pengecualian, dalam hal ini metoda yang tadi kita bahas tidak berlaku untuk najis mughaladoh. Najis mughaladah mendapatkan perlakuan berbeda dari pada dengan membasuh dengan air. Najis mughaladoh dibersihkan dengan cara membasuh 7 kali dengan air dan salah satunya dengan tanah. Alasan Najis mughaladoh disucikan dengan membasuh 7 kali dan salah satunya dengan tanah Dalam sebuah penelitian oleh dr Ian Royt seorang dokter spesialis hewan di London, Inggris melakukan pemeriksaan terhadap 60 ekor anjing, dan menyimpulkan bahwa seperempat binatang tersebut membawa telur-telur cacing (cacing yang bersifat parasit dalam tubuh, contohnya cacing pita) di cairan-cairan yang keluar darinya. Ia menemukan 180 sel telur cacing dalam 1 gram bulunya. Itu disebabkan karena anjing sering menjilati bagian tubuhnya termasuk anus yang di dalam anusnya tertapat ratusan ribu bahkan jutaan telur-telur cacing. Lalu ketika anjing menjilati bagian tubuh lain, menempelah telur-telur cacing tersebut pada bagian tubuhnya yang lain. Selain itu pada air liur anjing ditemukan berbagai macam virus dan bakteri. Dalam tanah terdapat zat yang dinamakan tetracycline dan tetarolite. Zat tersebut dapat digunakan dalam proses pembasmian sebagian besar jenis kuman dan virus. Itu lah yang menjadi alasan mengapa tanah digunakan dalam menyucikan najis moghaladoh. Ada satu alasan lain merurut persepsi saya berdasarkan ilmu kekimiaan, bahwa air yang bercampur dengan tanah merupakan suatu zat yang disebut emulgator. Emulgator ini bisa menyatukan senyawa polar dan non polar. Kita ketahui bahwa tidak semua zat dapat terlarut dalam air, contohnya minyak. Mereka dapat bersatu dalam air bila ada zat pengemulsi (emulgator). Air yang bercampur dengan tanah merupakan sebuah emulgator, kotoran berupa lemak dapat larut dalam air sabun. Begitu pula air yang bercampur dengan tanah, Coba saja!! (Galih M.Iqbal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar